VOICE Indonesia
News

Zero ODOL 2027, Pemerintah Dorong Sanksi Tak Hanya Menyasar Sopir

Kiky - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Angkutan ODOL
Angkutan ODOL Terekam Kamera ETLE HUBQ(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah memperkuat regulasi sebagai bagian dari persiapan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pembahasan tersebut, Kemenhub mendorong penguatan aturan mengenai kendaraan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk memperkuat regulasi kendaraan ODOL.

"Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum," ujar Aan.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga melakukan penataan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir untuk mendukung penerapan Zero ODOL.

Persiapan juga dilakukan Polri. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajarannya memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.


Pengecekan meliputi kesiapan sarana dan prasarana, jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, serta berbagai persoalan yang berpotensi muncul saat kebijakan diberlakukan.

"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya, jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut," kata Wibowo.

Wibowo menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi karena persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat ditangani Polri sendiri.

Pemerintah berharap seluruh kesiapan tersebut dapat dilakukan sebelum Zero ODOL diterapkan pada 2027, sehingga kebijakan berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat. (rnm)

Ringkasan AI

Pemerintah dan DPR tengah memperkuat regulasi sebagai bagian dari persiapan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bandara Soekarno-Hatta Gelar Latihan Darurat, Simulasikan Kecelakaan Pesawat dan PenyanderaanNasional

Bandara Soekarno-Hatta Gelar Latihan Darurat, Simulasikan Kecelakaan Pesawat dan Penyanderaan

Kiky· 24 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.