VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut dipulangkan hingga akhir Oktober 2026.
Mereka dipulangkan karena berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal.
Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara mengatakan, sebagian besar kasus tersebut melibatkan PMI yang berangkat secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi.
"Dalam proses pemulangan baik melalui bandara maupun pelabuhan, kami tetap melakukan penjemputan dan mengantar langsung sampai ke rumah masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga," katanya di Mataram, Jumat (30/10/2026).
Ekantara, didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli Suharjanti, menjelaskan bahwa beberapa PMI yang masuk dalam catatan tersebut berhasil dicegah keberangkatannya di bandara.
Sementara itu, sebagian lainnya dipulangkan langsung dari negara penempatan, seperti Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi, karena menghadapi masalah hukum atau tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Kasus terakhir yang ditangani Disnaker Kota Mataram adalah pemulangan Muhammad Yanuar Fikri, PMI asal Mataram yang sebelumnya berada di Myanmar.
"Kami memfasilitasi pemulangan Yanuar dari Jakarta ke Lombok, kemudian menyerahkan langsung kepada pihak keluarga pada Rabu (28/10/2026). Tapi karena perangkat secara ilegal, hak-hak sebagai PMI tidak bisa kami perjuangkan," katanya.
Selain kasus deportasi akibat keberangkatan non-prosedural, terdapat dua orang yang dicegah sebelum mencapai negara tujuan.
Disnaker juga mencatat satu PMI dipulangkan karena meninggal dunia.
Untuk mencegah kejadian serupa, Disnaker Mataram terus meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya migrasi non-prosedural.
Sosialisasi tersebut dilakukan di tingkat kecamatan hingga wilayah yang menjadi kantong penyumbang PMI, seperti Kelurahan Monjok dan Jempong.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi serta memilih perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal demi keamanan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Ketika ada masalah, mereka cepat ditangani dan hak-hak sebagai PMI bisa didapatkan," katanya. (af)























