VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah didesak memastikan seluruh hak keperdataan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk upah yang tertunda, dipenuhi sebelum deportasi massal dari Malaysia dilakukan. Desakan itu disampaikan lewat lima langkah strategis perlindungan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai negara harus hadir memastikan hak PMI terlindungi sekaligus mengantisipasi dampak kepulangan mereka.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” katanya dilansir Rabu (28/10/2026).
Rieke mengusulkan pemerintah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia agar hak keperdataan PMI dipenuhi sebelum proses deportasi.
Ia meminta pemerintah menyiapkan langkah kontingensi melalui koordinasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri. Langkah itu untuk mengantisipasi kepulangan PMI secara massal melalui wilayah perbatasan.
Rieke juga mendorong pemberantasan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia meminta agensi ilegal dan oknum yang terlibat pengiriman pekerja migran nonprosedural ditindak tegas.
Ia menyarankan pemerintah memperluas penyerapan tenaga kerja di dalam negeri lewat kolaborasi lintas kementerian. Dengan begitu, PMI yang kembali bisa diberdayakan di sektor pertanian, perkebunan, hingga hilirisasi industri nasional.
Rieke turut meminta pemerintah mengoptimalkan implementasi Satu Data Indonesia agar memiliki data pekerja migran yang akurat. Data itu menjadi dasar kebijakan perlindungan yang tepat sasaran.
“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” pungkas Diah.























