VOICE Indonesia
HOT
Pekerja Migran Indonesia

Gagal Berangkat ke Polandia, Biaya Tak Kembali: Perusahaan Penempatan Dihentikan Tiga Bulan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Dua petugas berkemeja putih menempelkan papan segel merah bertuliskan "PERHATIAN" di dinding granit kantor PT Ceger Sari Buana. Segel itu memuat keterangan bahwa perusahaan dikenai sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026. Seorang anggota Polri berseragam coklat turut mendampingi proses pemasangan.
Petugas KP2MI memasang segel sanksi administratif di kantor PT Ceger Sari Buana, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Humas KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Calon pekerja migran yang gagal berangkat ke Polandia belum juga menerima pengembalian biaya penempatan dari PT Ceger Sari Buana. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan perusahaan itu selama tiga bulan.

KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026 tanggal 21/10/2026. Perusahaan terbukti tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf x.

Perusahaan sempat berkomitmen menyelesaikan masalah tiga CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT saat klarifikasi. Komitmen itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan. Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10/2026).

KP2MI juga menemukan data CPMI tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dokumen working permit yang disahkan tidak dapat ditunjukkan, dan tidak ada bukti keikutsertaan kelas bahasa maupun fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia. Perusahaan juga dilarang memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

PT Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Kami menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Cegah Manipulasi Data, Pahami Aturan Resmi Perpanjangan Paspor CPMIImigrasi

Cegah Manipulasi Data, Pahami Aturan Resmi Perpanjangan Paspor CPMI

VOICE Indonesia· 26 October 2026
#KP2MI#Perusahaan penempatan Ilegal#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.