VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) untuk membahas pelindungan awak kapal niaga migran, Senin (28/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah percepatan peralihan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Mukhtarudin mengatakan Kementerian P2MI memahami pentingnya kepastian proses peralihan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut dia, Kementerian P2MI akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.

Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menilai perlu ada penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab terhadap awak kapal, termasuk pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.

“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga menyambut peran DPP SAKTI dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta informasi mengenai kondisi awak kapal migran.

Informasi dari lapangan tersebut akan digunakan sebagai bahan pemetaan persoalan dan evaluasi tata kelola penempatan pekerja migran. Dari informasi tersebut, Kementerian P2MI dapat mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait.

Penguatan pengawasan juga akan mencakup penanganan pengaduan terkait tidak dibayarkannya gaji, penelantaran, santunan, asuransi, hingga ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin mengatakan pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan bersama DPR RI.

Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan revisi regulasi tersebut.

“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas," cetus Menteri.

Mukhtarudin mengatakan pemerintah saat ini berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI.

“Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Selain penguatan regulasi, Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang dapat mengintegrasikan layanan pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.

Menurut dia, digitalisasi diperlukan agar informasi, pemantauan, dan pemetaan kondisi pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” tandas Menteri P2MI Mukhtarudin. (af)

Ringkasan AI

Menteri P2MI membahas pelindungan

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik AmandemenEditorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

VOICE Indonesia· 28 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.