VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31). Keduanya diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan tiga CPMI menuju Korea Selatan.
"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Esha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, petugas menemukan tiga korban yang masing-masing berinisial VI dan KAS, pasangan suami istri, serta seorang korban berinisial MGR.
"Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Esha, para pelaku diduga menyusun perjalanan lintas negara untuk mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.
"Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan," ungkapnya.
Para korban juga dibekali dokumen perjalanan wisata ke empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea. Selain itu, para pelaku memesan sejumlah hotel dan apartemen di luar negeri agar para korban terlihat seperti wisatawan.
"Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday," ucapnya.
Untuk bisa diberangkatkan ke luar negeri, para pelaku meminta bayaran sebesar Rp90 juta kepada setiap CPMI.
"Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa," katanya.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah. ANS disebut mengantongi sekitar Rp37,5 juta, sedangkan MVR memperoleh Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Esha mengatakan penyidik masih memburu tersangka lain berinisial TBA. Tersangka tersebut diduga ikut menikmati keuntungan dari sindikat dengan memperoleh Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 serta Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia. (af)



























