VOICE Indonesia
HOT
Peristiwa

Polisi Amankan 2 Perempuan dan Sita 10 klip Sabu

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Kasus sabu
Dua perempuan yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026) malam. Petugas menyita barang bukti berupa sabu, timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap sabu.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026) malam.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial SPH alias Cecun (24) dan LL (48). Keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik seseorang pria.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan dua perempuan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram dari tangan SPH alias Cecun.

Sementara dari LL, petugas menyita satu unit timbangan digital berukuran kecil, 10 plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Selain itu, satu alat hisap sabu atau bong juga ditemukan di lantai lokasi penindakan.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan kronologi kepolisian, informasi awal diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim operasional Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, LL disebut menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial IPIN yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kedua perempuan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center 110.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber perolehan narkotika. (SS)

Pilihan Redaksi

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera DibentukPekerja Migran Indonesia

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera Dibentuk

VOICE Indonesia· 06 November 2026
#Polres Padangsidimpuan#Satresnarkoba#Narkotika#Sabu#Timbangan Digital#Padangsidimpuan#Sumatera Utara.
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.