VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Partai Gerindra melalui Mahkamah Partai telah memutuskan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya di Jawa Timur yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut diambil dalam sidang pada 8 Oktober 2026, atau hampir sebulan setelah kasus itu mencuat.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk penindakan internal terhadap kader yang melakukan pelanggaran. Ia menyebut Gerindra tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang tersangkut masalah hukum.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman juga membantah adanya komunikasi maupun intervensi dari Partai Gerindra kepada Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan partainya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Menanggapi mutasi sejumlah anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap ketiga kader tersebut, Habiburokhman mengaku memperoleh informasi bahwa mutasi itu berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang ditangkap.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujarnya, yang juga Ketua Komisi III DPR RI.
Ia kembali menegaskan tidak pernah ada komunikasi, terlebih intervensi, antara Partai Gerindra dan Polrestabes Surabaya terkait perkara tersebut.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan bahwa mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Dugaan tersebut masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Dengan keputusan Mahkamah Partai tersebut, Gerindra menyatakan telah menjatuhkan sanksi internal terhadap tiga anggota DPRD yang terseret kasus narkoba. Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian juga tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.























