VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

KPK Endus Dugaan Jual-Beli Jabatan dalam OTT Bupati Pemalang

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Tampak suasana Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ternyata tidak hanya menyeret dugaan suap proyek. KPK turut mengendus indikasi praktik jual-beli jabatan di balik penangkapan tersebut, Kamis (30/7/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyelidik masih mendalami apakah perkara ini akan dikonstruksikan sebagai penyuapan atau pemerasan terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.

"Nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang menjadi petunjuk awal dugaan transaksi gelap yang melibatkan Anom. Nilai uang sitaan ini disebut jubir KPK sebagai bagian dari rangkaian barang bukti yang masih terus dikumpulkan.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar," kata Budi.

KPK sejauh ini belum membuka secara rinci proyek apa yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut, namun penyelidikan tertutup yang dilakukan tim disebut berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang diterima Anom terkait proyek di daerahnya.

Anom akhirnya resmi ditahan bersama tiga orang lainnya usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.

Ringkasan AI

KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT yang mengungkap dugaan suap proyek dan praktik jual-beli jabatan. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan menahan Anom bersama tiga orang lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Calon PMI Kini Bisa Akses Pembiayaan Penempatan ke KoperasiPekerja Migran Indonesia

Calon PMI Kini Bisa Akses Pembiayaan Penempatan ke Koperasi

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.