VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro ternyata berawal dari kebocoran informasi internal KPK sendiri. Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, disebut membocorkan informasi perkara kepada ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap Setya memanfaatkan aksesnya terhadap proses administrasi di lembaga antirasuah untuk meneruskan informasi tersebut kepada sang ayah.
"Diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang bocor itu berkaitan dengan perkara suap proyek dan jual-beli jabatan yang saat ini masih berada di tahap penyelidikan KPK, menyusul adanya pengaduan dari Kabupaten Pemalang.
Berbekal informasi tersebut, Lilik yang berlatar belakang aktivis lembaga swadaya masyarakat kemudian memeras Bupati Anom dengan memanfaatkan akses anaknya di internal KPK. Taufik menyebut Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar lewat tiga kali pertemuan di sejumlah restoran wilayah Magelang dan Semarang.
Tertekan oleh permintaan mendadak itu, Anom lantas memeras balik bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), demi mengumpulkan dana secara cepat. "Karena dia ada kebutuhan yang cepat, dia harus siapkan uangnya," ujar Taufik.
Dari total Rp1,9 miliar yang berhasil dikumpulkan Anom, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya disetorkan kepada Lilik, tak sesuai dengan permintaan awal sebesar Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status Setya sebagai personel Polri yang diperbantukan di lembaganya, sekaligus menegaskan seluruh proses hukum kasus ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. "Kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," tambahnya.
Empat orang kini berstatus tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Setya resmi ditahan bersamaan dengan rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).


















