VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Berawal dari Bocornya Dokumen Internal KPK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Dalam foto tersebut terlihat Anom Widiyantoro berjalan dikawal petugas keluar dari gedung KPK. Ia mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan "TAHANAN KPK" dengan nomor tahanan 191
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 191 usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro ternyata berawal dari kebocoran informasi internal KPK sendiri. Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, disebut membocorkan informasi perkara kepada ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap Setya memanfaatkan aksesnya terhadap proses administrasi di lembaga antirasuah untuk meneruskan informasi tersebut kepada sang ayah.

"Diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik, Kamis (30/7/2026).

Informasi yang bocor itu berkaitan dengan perkara suap proyek dan jual-beli jabatan yang saat ini masih berada di tahap penyelidikan KPK, menyusul adanya pengaduan dari Kabupaten Pemalang.

Berbekal informasi tersebut, Lilik yang berlatar belakang aktivis lembaga swadaya masyarakat kemudian memeras Bupati Anom dengan memanfaatkan akses anaknya di internal KPK. Taufik menyebut Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar lewat tiga kali pertemuan di sejumlah restoran wilayah Magelang dan Semarang.

Tertekan oleh permintaan mendadak itu, Anom lantas memeras balik bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), demi mengumpulkan dana secara cepat. "Karena dia ada kebutuhan yang cepat, dia harus siapkan uangnya," ujar Taufik.

Dari total Rp1,9 miliar yang berhasil dikumpulkan Anom, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya disetorkan kepada Lilik, tak sesuai dengan permintaan awal sebesar Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status Setya sebagai personel Polri yang diperbantukan di lembaganya, sekaligus menegaskan seluruh proses hukum kasus ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. "Kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," tambahnya.

Empat orang kini berstatus tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Setya resmi ditahan bersamaan dengan rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Ringkasan AI

Kasus pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berawal dari bocornya dokumen internal KPK oleh staf administrasi Setya Budi Dias yang memberikan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Lilik memeras Anom Rp2 miliar, namun hanya menerima Rp1,2 miliar, sementara empat orang telah ditetapkan tersangka dan proses hukum berjalan objektif.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kaum Mahasiswa Kini Bisa Jadi Target TPPO Berkedok MagangPekerja Migran Indonesia

Kaum Mahasiswa Kini Bisa Jadi Target TPPO Berkedok Magang

S Nurafifa· 31 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.