VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ternyata tidak hanya menyeret dugaan suap proyek. KPK turut mengendus indikasi praktik jual-beli jabatan di balik penangkapan tersebut, Kamis (30/7/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyelidik masih mendalami apakah perkara ini akan dikonstruksikan sebagai penyuapan atau pemerasan terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.
"Nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang menjadi petunjuk awal dugaan transaksi gelap yang melibatkan Anom. Nilai uang sitaan ini disebut jubir KPK sebagai bagian dari rangkaian barang bukti yang masih terus dikumpulkan.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar," kata Budi.
KPK sejauh ini belum membuka secara rinci proyek apa yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut, namun penyelidikan tertutup yang dilakukan tim disebut berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang diterima Anom terkait proyek di daerahnya.
Anom akhirnya resmi ditahan bersama tiga orang lainnya usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.


















