VOICE Indonesia
Hukum

KPK Terbitkan 2 Sprindik dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai yang belum memiliki tersangka namun membuka peluang menjerat nama-nama baru. KPK menegaskan tersangka akan segera ditetapkan jika kecukupan dua alat bukti terpenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dua sprindik diterbitkan sekaligus dalam pengembangan kasus ini.

"Ada dua sprindik yang kemudian terbit, dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dari dua sprindik tersebut satu di antaranya sudah memiliki tersangka karena masih berkaitan langsung dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai yang sudah berjalan.

"Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kami langsung tetapkan," ujarnya.

Taufik memastikan sprindik umum yang belum memiliki tersangka akan segera ditindaklanjuti jika alat bukti sudah cukup. KPK akan menetapkan tersangka apabila kecukupan dua alat bukti terpenuhi.

Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain terungkap dalam persidangan terdakwa Blueray Cargo. Berita acara pemeriksaan Andri memuat keterangan bahwa John Field menugaskannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur BPOM serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.

Kasus ini bermula dari OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam tersangka termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan pemilik Blueray Cargo John Field. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terbukti menerima suap Rp21 miliar dari John Field berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juli 2026.

Ringkasan AI

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai, dengan satu sprindik sudah memiliki tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan jika alat bukti cukup, terkait OTT yang menjerat enam tersangka termasuk pejabat Bea Cukai dan pemilik Blueray Cargo.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra SwastaImigrasi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra Swasta

Afifah· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.