VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyentuh persoalan yang selama ini menjadi celah hukum dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan sampai sejauh mana negara bisa mengintervensi transaksi bisnis BUMN yang masih berjalan ketika sebagian transaksinya diduga mengandung unsur pidana.
Hinca menegaskan pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa beberapa BUMN besar sudah tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk Pertamina dan ASDP, sementara kegiatan bisnisnya tetap beroperasi.
"Poin saya adalah, belum tentu penyimpangan bisnis itu menjadi hasil tindak pidana atau kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan," kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III, dilansir Selasa (21/7/2026).
Hinca mengaitkan persoalan ini dengan konsep Business Judgment Rule yang dalam ilmu hukum bisnis berfungsi melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana. Pertanyaan krusialnya adalah di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN.
Karena pertanyaan itu tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU, Hinca meminta jawaban tertulis dari dua narasumber yakni Prof Faisal Santiago dan Prof Dadang Herli Saputra. Ia menegaskan Komisi III selalu menyusun norma baru berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir memastikan aset negara yang hilang bisa kembali ke APBN tanpa harus menunggu seluruh proses bisnis selesai lebih dulu.

















