VOICE Indonesia
Hukum

Intervensi Negara di BUMN di RUU Perampasan Aset Dipertanyakan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hinca Panjaitan(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyentuh persoalan yang selama ini menjadi celah hukum dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan sampai sejauh mana negara bisa mengintervensi transaksi bisnis BUMN yang masih berjalan ketika sebagian transaksinya diduga mengandung unsur pidana.

Hinca menegaskan pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa beberapa BUMN besar sudah tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk Pertamina dan ASDP, sementara kegiatan bisnisnya tetap beroperasi.

"Poin saya adalah, belum tentu penyimpangan bisnis itu menjadi hasil tindak pidana atau kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan," kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III, dilansir Selasa (21/7/2026).

Hinca mengaitkan persoalan ini dengan konsep Business Judgment Rule yang dalam ilmu hukum bisnis berfungsi melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana. Pertanyaan krusialnya adalah di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN.

Karena pertanyaan itu tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU, Hinca meminta jawaban tertulis dari dua narasumber yakni Prof Faisal Santiago dan Prof Dadang Herli Saputra. Ia menegaskan Komisi III selalu menyusun norma baru berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir memastikan aset negara yang hilang bisa kembali ke APBN tanpa harus menunggu seluruh proses bisnis selesai lebih dulu.

Ringkasan AI

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menyoroti batas intervensi negara terhadap transaksi bisnis BUMN yang diduga mengandung unsur pidana. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mempertanyakan perlindungan keputusan bisnis yang sah versus kewenangan negara merampas aset hasil tindak pidana di BUMN.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 JutaPekerja Migran Indonesia

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 Juta

VOICE Indonesia· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.