VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya Wangga menilai penemuan ratusan miliar rupiah di brankas tersembunyi di Kafe de'CLAN Signature Jakarta dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat merupakan indikasi kuat penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Maria mempertanyakan alasan uang dalam jumlah besar tidak disimpan di bank jika memang berasal dari sumber yang sah.
"Jika uang ini sah atau legal mengapa tidak disimpan di bank," kata Maria dilansir Antara, Rabu (22/7/2026).
Maria menjelaskan skema safe house umumnya menggunakan lokasi seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun PPATK. Kepolisian telah menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi termasuk uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari tempat penukaran uang serta puluhan kilogram emas batangan.
Maria juga menilai terdapat dugaan penerapan strategi commingling yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset sah agar asal-usul kekayaan sulit dilacak melalui LHKPN maupun SPT Pajak.
"Dalam konteks pencucian uang pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," ujarnya.
Penggunaan jasa tempat penukaran uang juga diduga menjadi sarana layering atau pemisahan transaksi untuk mengurangi volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing. Aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tiga perkara yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, korupsi PT Krakatau Steel, dan tata kelola pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026.
Dari sisi hukum Maria menjelaskan pemberatan pidana dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 59 KUHP Nasional ancaman pidana bagi pejabat dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.
"Pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal yang tidak berhenti pada penerimaan uang tetapi berlanjut melalui tahap placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul dana," ungkapnya.

















