VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur sipil negara yang sudah terlanjur menerima parsel dari mitra kerja agar segera melaporkannya ke KPK atau mengembalikannya kepada pengirim. Jika tidak dilaporkan dan tidak dikembalikan, penerima berpotensi dijerat gratifikasi bahkan suap.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan jika parsel sudah terlanjur diterima dan dilaporkan ke KPK, dalam kondisi tertentu barang tersebut akan ditetapkan sebagai milik negara.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Arif dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kemenimipas, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Arif menjelaskan ada dua pilihan bagi penerima parsel yang sudah melapor ke KPK. Pertama jika ingin memiliki barang tersebut wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan. Kedua jika tidak ingin memiliki parsel tersebut dapat dikembalikan kepada pengirim.
Arif menegaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara memang tidak diperbolehkan karena berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan pedoman KPK.
KPK secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan. Arif menyampaikan penjelasan tersebut saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.

















