VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Enam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK kandas di tengah jalan, tiga di antaranya justru lolos berkat kemenangan praperadilan, termasuk perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap lembaganya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk keenam perkara tersebut.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan kasus Indra Iskandar terjadi setelah permohonan praperadilannya dikabulkan pengadilan, sehingga ditemukan aspek formil yang dinilai tidak lengkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
"Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan," katanya pada Senin (3/8/2026).
Selain Indra, KPK turut menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dengan alasan serupa, ketiganya memenangkan gugatan praperadilan.
Di luar faktor praperadilan, tiga kasus lain dihentikan karena para tersangkanya telah meninggal dunia, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.
"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," kata Budi.
Data penghentian enam perkara ini diungkap Budi tak lama setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers yang sama menyampaikan bahwa sepanjang semester I 2026, lembaganya telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk enam kasus tersebut.

















