VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Praperadilan Jadi Jalan Bebas Penyidikan KPK?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Enam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK kandas di tengah jalan, tiga di antaranya justru lolos berkat kemenangan praperadilan, termasuk perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap lembaganya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk keenam perkara tersebut.

Budi menjelaskan penghentian penyidikan kasus Indra Iskandar terjadi setelah permohonan praperadilannya dikabulkan pengadilan, sehingga ditemukan aspek formil yang dinilai tidak lengkap dalam proses penyidikan sebelumnya.

"Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan," katanya pada Senin (3/8/2026).

Selain Indra, KPK turut menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dengan alasan serupa, ketiganya memenangkan gugatan praperadilan.

Di luar faktor praperadilan, tiga kasus lain dihentikan karena para tersangkanya telah meninggal dunia, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.

"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," kata Budi.

Data penghentian enam perkara ini diungkap Budi tak lama setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers yang sama menyampaikan bahwa sepanjang semester I 2026, lembaganya telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk enam kasus tersebut.

Ringkasan AI

Enam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dihentikan penyidikannya, tiga di antaranya setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan karena aspek formil yang tidak lengkap. Tiga kasus lainnya dihentikan karena tersangka meninggal dunia, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNIImigrasi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNI

Afifah· 03 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.