VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik perampasan atau penyitaan aset selama ini disebut kerap terjadi tanpa analisis mendalam soal keterkaitan harta dengan hasil tindak pidana. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027, Maqdir Ismail, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur standar bukti yang jelas dan meyakinkan sebelum aset seseorang bisa disita.
Maqdir menegaskan jaksa maupun penyidik semestinya menganalisis harta dan penghasilan secara konkret, bukan sekadar berdasarkan perkiraan dalam laporan penyidikan semata.
"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir dilansir Senin (3/8/2026).
Ia mengusulkan agar pemilik aset diberi hak menguji kebenaran bukti lewat proses yang adil tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. Jika unsur praduga tetap dipertahankan dalam beleid tersebut, Maqdir meminta penerapannya dibatasi hanya pada tindak pidana serius dengan jangka waktu yang jelas, mengacu pada praktik di Inggris dan Afrika Selatan.
"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," katanya.
Selain soal standar bukti, Maqdir turut mendorong RUU tersebut mengatur prinsip perlindungan hakim terhadap individu maupun korporasi dari kemungkinan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.
Kendati mendorong perlindungan ketat, Maqdir tidak menampik perlunya mekanisme pembekuan cepat atas aset jika ditemukan bukti permulaan bahwa pelaku berpotensi melarikan diri, asalkan disertai batas waktu maksimum, konfirmasi pengadilan yang cepat, serta peninjauan berkala.
"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," katanya.


















