VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Ikadin Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Bukti yang Jelas

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi proses legislasi dan penegakkan hukum terkait RUU Perampasan Aser(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik perampasan atau penyitaan aset selama ini disebut kerap terjadi tanpa analisis mendalam soal keterkaitan harta dengan hasil tindak pidana. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027, Maqdir Ismail, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur standar bukti yang jelas dan meyakinkan sebelum aset seseorang bisa disita.

Maqdir menegaskan jaksa maupun penyidik semestinya menganalisis harta dan penghasilan secara konkret, bukan sekadar berdasarkan perkiraan dalam laporan penyidikan semata.

"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir dilansir Senin (3/8/2026).

Ia mengusulkan agar pemilik aset diberi hak menguji kebenaran bukti lewat proses yang adil tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun. Jika unsur praduga tetap dipertahankan dalam beleid tersebut, Maqdir meminta penerapannya dibatasi hanya pada tindak pidana serius dengan jangka waktu yang jelas, mengacu pada praktik di Inggris dan Afrika Selatan.

"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," katanya.

Selain soal standar bukti, Maqdir turut mendorong RUU tersebut mengatur prinsip perlindungan hakim terhadap individu maupun korporasi dari kemungkinan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.

Kendati mendorong perlindungan ketat, Maqdir tidak menampik perlunya mekanisme pembekuan cepat atas aset jika ditemukan bukti permulaan bahwa pelaku berpotensi melarikan diri, asalkan disertai batas waktu maksimum, konfirmasi pengadilan yang cepat, serta peninjauan berkala.

"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," katanya.

Ringkasan AI

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur standar bukti yang jelas dan meyakinkan sebelum aset bisa disita, dengan hak pengujian bukti bagi pemilik aset. Mereka juga mendorong perlindungan terhadap hakim dan korporasi serta mekanisme pembekuan aset harus disertai proses adil dan batas waktu jelas.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan GuangzhouPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan Guangzhou

Afifah· 01 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.