VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset Harus Diwaspadai

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil perampasan mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Advokat sekaligus praktisi hukum senior Juniver Girsang mengusulkan lembaga tersebut bertugas menginventarisasi, mengelola, hingga melelang aset dengan hasil yang wajib masuk ke kas negara secara transparan.

Juniver menegaskan mekanisme pelelangan aset tidak bisa dijalankan tanpa lembaga khusus yang mengawasinya, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan jika proses ini dilakukan tanpa struktur yang jelas.

"Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," kata Juniver saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Senin (3/8/2026).

Ia menilai RUU ini berpotensi memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara, namun mengingatkan agar beleid tersebut dilengkapi pengamanan memadai supaya tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu," ujarnya.

Juniver berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang ke depan. Ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, mulai dari jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, hingga mekanisme pengelolaan aset.

Meski mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut, ia menegaskan dukungannya bersyarat selama proses penyusunan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan negara secara seimbang.

"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Juniver.

Ringkasan AI

Advokat Juniver Girsang mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan dan menjamin transparansi hasil pelelangan. Ia menegaskan RUU harus memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat dan negara secara seimbang agar tidak menimbulkan keresahan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNIImigrasi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNI

Afifah· 03 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.