VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil perampasan mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Advokat sekaligus praktisi hukum senior Juniver Girsang mengusulkan lembaga tersebut bertugas menginventarisasi, mengelola, hingga melelang aset dengan hasil yang wajib masuk ke kas negara secara transparan.
Juniver menegaskan mekanisme pelelangan aset tidak bisa dijalankan tanpa lembaga khusus yang mengawasinya, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan jika proses ini dilakukan tanpa struktur yang jelas.
"Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," kata Juniver saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Senin (3/8/2026).
Ia menilai RUU ini berpotensi memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara, namun mengingatkan agar beleid tersebut dilengkapi pengamanan memadai supaya tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu," ujarnya.
Juniver berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang ke depan. Ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, mulai dari jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, hingga mekanisme pengelolaan aset.
Meski mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut, ia menegaskan dukungannya bersyarat selama proses penyusunan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan negara secara seimbang.
"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Juniver.


















