VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akhirnya sampai ke meja pengadilan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8) mendatang.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengungkap sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani bersama dua hakim anggota lainnya.
"Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ucap Andi pada Senin (3/8/2026).
Dakwaan tidak hanya dibacakan untuk Yaqut, melainkan juga bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, yang akan disidangkan secara bersamaan.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, baru ditetapkan sebagai tersangka lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, sebuah angka yang menjadi salah satu dasar penguatan proses hukum terhadap para tersangka.
Yaqut sempat menjalani drama status penahanan selama proses hukum berjalan, mulai dari ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sepekan kemudian, hingga akhirnya kembali ditempatkan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Kondisi kesehatannya sempat menjadi sorotan ketika KPK membantarkan masa penahanannya ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan saluran pencernaan, sebelum kembali ditahan pada 9 Juli 2026.
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK turut menyeret Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026, yang kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Berkas perkara keempat terdakwa akhirnya dilimpahkan KPK kepada JPU pada 14 Juli 2026, membuka jalan bagi persidangan yang akan berlangsung pekan depan.

















