VOICE Indonesia
Daerah

Bahlil Ikut Keputusan Satgas PKH, Pencabutan Izin Tambang Agincourt Diproses

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bahlil Ikut Keputusan Satgas PKH, Pencabutan Izin Tambang Agincourt Diproses
Bahlil Ikut Keputusan Satgas PKH, Pencabutan Izin Tambang Agincourt Diproses
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil kajian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencabut izin berusaha PT Agincourt Resources. "Sudah berententu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam Dan semuanya sudah kita lakukan Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,"jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM saat ditemui di komplek parlemen, Kamis (22/1). Lebih lanjut dia menyatakan keputusan yang sudah diambil pasti berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan lintas Kementerian dan lembaga sehingga hasil penilaiannya juga bisa terjamin. "Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan," jelas Bahlil. PT Agincourt Resources merupaka satu dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan presiden itu sendiri berdasarkan hasil kajian dan temuan pelanggaran kawasan hutan oleh Satgas PKH. Pelanggaran yang disangkakan ke 28 perusahaan itu juga yang diduga kuat menjadi salah satu faktor parahnya parahnya kerusakan lingkungan sehingga membuat bencana yang terjadi di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat semakin parah.

Ringkasan AI

Kementerian ESDM akan menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut izin berusaha PT Agincourt Resources berdasarkan kajian mendalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya terkait dengan tambang emas di Sumatera Utara. PT Agincourt Resources termasuk dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan serta memperparah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.