VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memperoleh informasi resmi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jeju.
Langkah tersebut dilakukan setelah dugaan TPPO yang melibatkan sejumlah WNI di Jeju ramai dibicarakan di media sosial melalui unggahan akun X @kioyyx_.
Dalam pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu di Jakarta, Senin, KBRI Seoul menyebut dugaan tersebut sementara lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2026, tetapi belakangan kembali diberitakan sebagai dugaan TPPO.
“Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait, serta konfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Direktur PWNI Kemlu Heni Hamidah, Senin (31/8/2026).
Heni mengatakan hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari otoritas Korea Selatan mengenai dugaan tersebut karena kasus masih dalam proses peninjauan ulang.
Kemlu RI melalui KBRI Seoul juga terus memantau perkembangan kasus orang hilang di Jeju. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perkembangan penanganan kasus.
Sebelumnya, jenazah seorang warga Korea Selatan ditemukan pada 24 Agustus 2026. Warga tersebut telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak terhadap penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.
“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” kata Heni.
Kemlu RI memastikan pemantauan terhadap kedua kasus tersebut akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait. Kemlu juga akan menyampaikan perkembangan informasi apabila telah memperoleh keterangan resmi lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial dari akun Instagram @kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan imigran di Jeju. Unggahan tersebut menyebut adanya dugaan TPPO di Seogwipo yang diduga melibatkan WNI, baik sebagai pihak yang memberangkatkan maupun sebagai korban.
Pemilik akun mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Ia menyebut telah menerima balasan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses sesuai urutan.
Dalam unggahan yang sama, pemilik akun meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui instansi yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan TPPO tersebut. Ia juga menyatakan kepolisian dapat menghubunginya apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.



























