Daerah

Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co28 Januari 2026 pukul 13.26 WIB
Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan
Iklan
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang mencabut garis Polisi Pamong Praja pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas. Pria berusia 56 tahun dengan inisial CHK terpaksa harus kembali ke negaranya setelah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. CHK mengakui telah melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," katanya pada Selasa (27/1/2026). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Satpol PP Badung yang juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing kemudian melaporkan aksi CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti. Baca Juga : imigrasi Cirebon Amankan Delapan WNA China "Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan," tegasnya. CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Selain dideportasi, dokumen izin tinggal terbatas milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan. Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi pelanggaran di masa mendatang. Winarko menyatakan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. Sinergi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat. "Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Heboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah DaerahNasional

Heboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah Daerah

Afifah·23 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate