VOICE Indonesia
HOT
Daerah

90,2 Ton Kratom Ilegal Dimusnahkan, 4 Orang Jadi Tersangka

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Pemusnahan barbuk
Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas Memusnahkan Barang Bukti Kratom Ilegal(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Sebanyak 90,2 ton kratom ilegal yang dikemas dalam lima kontainer dimusnahkan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026). Ribuan kantong tanaman herbal tersebut diamankan setelah diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui proses ekspor ke India.

Pemusnahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Khoirul Hadziq, menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.608 kantong kratom kasar dengan berat keseluruhan 90,2 ton.

Menurut Khoirul, ekspor kratom sebenarnya masih diperbolehkan selama produk tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratannya adalah kratom harus diolah menjadi bubuk halus dengan ukuran maksimal 600 mikron serta dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Jadi kratom ini diizinkan ekspor tapi seharusnya lebih lembut. Terus kemudian ada perizinan, pemberitahuan ekspor, eksportirnya juga harus tertentu. Kemudian juga harus ada laporan surveyor, itu tidak ada semua," kata Khoirul, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024, ekspor daun kratom utuh maupun daun remahan kasar dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang. Sementara kratom berbentuk bubuk dengan ukuran maksimal 600 mikron masih dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan.

Eksportir juga wajib terdaftar di Kementerian Perdagangan serta menjalani verifikasi fasilitas dan mesin produksi. Selain itu, diperlukan Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, dan Hak Ekspor yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan.

Tidak hanya itu, pengiriman kratom juga harus memenuhi ketentuan karantina dan kepabeanan, termasuk memiliki Phytosanitary Certificate yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia setelah pemeriksaan produk.

Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) juga harus disampaikan secara benar sesuai kode Harmonized System (HS) komoditas yang diekspor. Penyampaian informasi yang tidak sesuai, termasuk menyamarkan kratom sebagai komoditas lain, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari perusahaan jasa pengiriman (forwarding), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), serta pihak lain yang terlibat dalam upaya pemalsuan dokumen kepabeanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini sudah melalui proses penyidikan, proses persidangan. Tersangkanya 4 orang dan sudah diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri Semarang. Kita hari ini melakukan pemusnahan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Agus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti kratom yang berada di dalam lima kontainer tersebut. (an)

Pilihan Redaksi

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KURPekerja Migran Indonesia

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KUR

S Nurafifa· 04 November 2026
##semarang #barbuk #polisi #kejaksaan #beacukai #ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.