VOICE Indonesia
Daerah

DPRD Jatim Dorong Kepastian Regulasi Aplikasi Transportasi

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1477185
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni(Foto: Dok.Humas Dewan Jatim)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi, konsumen, dan keberlangsungan usaha aplikator.

Raperda tersebut disiapkan untuk merespons perkembangan transportasi digital yang semakin banyak digunakan masyarakat. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain kepastian tarif, mekanisme potongan aplikator, perlindungan jaminan sosial dan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, serta sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.

“Sekarang ini sudah zamannya digital. Banyak layanan transportasi seperti Grab, Gojek dan aplikasi lainnya yang semuanya sudah berbasis digital,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Kamis 20 Agustus 2026.

Sri Wahyuni mengatakan digitalisasi transportasi membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana dan efektif. Menurutnya, penggunaan aplikasi juga dapat mengurangi proses yang tidak efisien sekaligus menekan biaya pelayanan.

“Dengan berbasis aplikasi, pelayanan menjadi lebih efektif, lebih simpel, dan dapat mengurangi biaya serta berbagai proses yang kurang efisien,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa sebelumnya menegaskan Raperda tersebut disusun untuk merespons aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur. Regulasi itu juga diharapkan memperjelas batas tarif atas dan tarif bawah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

“Yang terpenting, digitalisasi ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” lanjut Sri Wahyuni.

Pembentukan regulasi daerah tersebut semakin relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. DPRD Jatim berharap pembahasan Raperda menghasilkan aturan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi, konsumen, serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.(joe)

Ringkasan AI

Surabaya – DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi, konsumen, dan keberlangsungan usaha aplikator.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal PalestinaImigrasi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal Palestina

Afifah· 20 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.