VOICE Indonesia
Daerah

Dua Pekerja Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sulawesi Tengah Kawal Pemulangan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Dua Pekerja Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sulawesi Tengah Kawal Pemulangan
Dua Pekerja Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sulawesi Tengah Kawal Pemulangan
VOICEINDONESIA.CO, Donggala - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran deportasi dari Malaysia asal Kabupaten Donggala pada Rabu (10/12/2025). Dua pekerja migran tersebut adalah Affan Bin Lasito dari Desa Loli Tasiburi, Kecamatan Banawa, dan Aldy Bin Nurdin dari Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Proses pemulangan dimulai setelah BP3MI Sulteng menerima surat permohonan bantuan biaya dan fasilitasi dari P4MI Pare-Pare pada 8 Desember 2025. Keduanya diberangkatkan melalui jalur darat dari Kota Pare-Pare menuju Palu menggunakan armada Bus Raja Trans pada 9 Desember 2025. Tim BP3MI Sulteng langsung menjemput mereka setiba di Terminal Tipo Palu pada 10 Desember 2025 pukul 15.49 WITA. Baca Juga: Terjebak Sindikat Online, 56 WNI Berhasil Dievakuasi dari Myanmar Pendampingan dilakukan hingga ke tempat tinggal masing-masing. Affan diantar ke kediamannya di Desa Loli Tasiburi, sementara Aldy diantar ke kediaman saudaranya di Kelurahan Gunung Bale. Proses serah terima kepada keluarga berjalan lancar. Affan diserahterimakan kepada Mety, kakak kandungnya, yang disaksikan Kasi Pelayanan Desa Loli Tasiburi Esty Rahayu. Baca Juga: 54 WNI Korban Scam di Myanmar Masih Kesulitan Pulang ke Indonesia "Sebagai kakak, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BP3MI Sulawesi Tengah yang telah membantu proses pemulangan adik kami," ucap Mety.

Aldy diserahterimakan kepada adik kandungnya Sukmawati yang disaksikan keluarga besar. Sukmawati mewakili keluarga mengapresiasi bantuan dan fasilitasi BP3MI Sulteng yang memastikan kakaknya kembali dengan selamat.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim Odel Musnal menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan setiap pekerja migran asal Sulawesi Tengah dapat kembali ke daerah masing-masing dengan aman dan layak, berdasarkan rilis resmi yang diterima.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#Deportasi PMI#PMI Donggala
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.