VOICE Indonesia
Daerah

Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan
Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang mencabut garis Polisi Pamong Praja pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas. Pria berusia 56 tahun dengan inisial CHK terpaksa harus kembali ke negaranya setelah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. CHK mengakui telah melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," katanya pada Selasa (27/1/2026). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Satpol PP Badung yang juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing kemudian melaporkan aksi CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti. Baca Juga : imigrasi Cirebon Amankan Delapan WNA China "Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan," tegasnya. CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Selain dideportasi, dokumen izin tinggal terbatas milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan. Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi pelanggaran di masa mendatang. Winarko menyatakan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. Sinergi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat. "Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang mencabut garis Polisi Pamong Praja pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas. Pria berusia 56 tahun dengan inisial CHK terpaksa harus kembali ke negaranya setelah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.