VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial BS (23), yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintetis dan ganja.
Tak sekadar menjadi pengedar, BS ternyata diduga memproduksi sendiri tembakau sintetis di sebuah kamar indekos di kawasan Taman, Sidoarjo. Polisi menyebut kamar tersebut sengaja disewa untuk dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," kata Dodi, Rabu (12/8/2026).
BS ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026 lalu.
Dari pengembangan, penyidik melakukan pemetaan hingga mengarah kepada BS. Polisi kemudian membuntuti aktivitasnya sebelum melakukan penangkapan.
Dodi mengungkapkan, BS diduga memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma dan rasa. Dalam prosesnya, bahan tembakau sintetis dicampur dengan tembakau biasa, kemudian diberi cairan aroma dan diaduk hingga merata.
Setelah itu, campuran dikeringkan menggunakan hairdryer. Tembakau kemudian ditimbang dengan berat sekitar tiga gram per bungkus dan dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.
Dalam menjalankan produksinya, BS disebut mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. "Untuk cara pembuatannya, tersangka BS mengaku dipandu AJ melalui telepon," ujar Dodi.
AJ kini masih diburu polisi. BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ karena bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," imbuh Dodi.
Setelah tembakau sintetis siap diedarkan, BS mendapat instruksi dari AJ untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau.
Setiap kali menempatkan narkoba di satu lokasi, BS disebut mendapat upah Rp50 ribu.
Polisi menyebut aktivitas BS sebagai pengedar telah berlangsung sejak 2025. Jaringan ini diduga menyasar wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Selain tembakau sintetis, BS juga diduga menyediakan ganja dan sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Petugas juga mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram serta satu kantong berisi batang ganja seberat 3,839 gram. Tak berhenti di sana, polisi turut menyita satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma rasa kopi, timba plastik, serta satu jerigen alkohol Super 96 persen.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya berlangsung melalui transaksi konvensional. Sebagian jaringan justru memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi, penyimpanan, sekaligus titik awal distribusi sebelum narkoba disebar menggunakan sistem ranjau.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AJ dan mengungkap kemungkinan anggota jaringan lain yang terlibat.(joe)



























