VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan Tahap II dilakukan Kamis, 24 September 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka berinisial HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri dan PT HNP di perdagangan eceran bahan serta barang konstruksi.
Penyerahan dilakukan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada 2017 hingga 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Ia juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kedua perusahaan dengan isi tidak benar atau tidak lengkap." Kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra.
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi tidak benar atau tidak lengkap. Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197. Atas perkara itu, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bersama ketentuan khusus dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus melakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Dalam penegakan hukum pidana perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Dari kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemulihan telah menyumbang penerimaan negara Rp119,29 miliar.
Sementara itu, kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara Rp1,3 miliar. Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.
"Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap HT berjalan sesuai ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Putusan nantinya diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepentingan negara, khususnya dalam mengamankan penerimaan perpajakan." ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan.(joe)



























