VOICEINDONESIA.CO, Kabupaten Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut mewah di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
"Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.
Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.
"Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi mengatakan dirinya memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Dari pemeriksaan tersebut, Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tetapi tidak ditemukan saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujarnya.
Selain pemeriksaan fisik, tim Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.
Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh," kata Rudi. (af)



























