VOICE Indonesia
Daerah

Mendagri Ungkap 4 Provinsi Ini Belum Bentuk Satgas Kopdes

Afifah - VOICEIndonesia.co
Mendagri Ungkap 4 Provinsi Ini Belum Bentuk Satgas Kopdes
Mendagri Ungkap 4 Provinsi Ini Belum Bentuk Satgas Kopdes
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 409 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia atau sekitar 80 persen telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Namun, empat daerah tercatat belum membentuk satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Total semua dari 514 kabupaten/kota, ada 409 yang baru terbentuk. Provinsi semua sudah kecuali empat provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan,” ujar Tito dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025). Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Tito merinci, 21 provinsi telah 100 persen membentuk satgas di seluruh kabupaten/kota. Daerah tersebut meliputi DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali. Sementara itu, sejumlah provinsi lain masih memiliki kekurangan. Jawa Tengah tercatat belum membentuk satgas di 10 kabupaten/kota, Jawa Barat kurang empat, Kalimantan Timur kurang dua, Sumatera Utara kurang sembilan, dan Sulawesi Selatan kurang 10. Baca Juga: Iklan Rokok Masih Merajalela, Belum Ada Satupun Kota/Kabupaten Layak Anak Tito menyoroti beberapa daerah yang sama sekali belum membentuk satgas kabupaten/kota, seperti Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan. “Dikejar ini buat yang belum-belum karena ini kendaraan penting untuk menggerakkan koperasi. Sekarang tahap operasional, peran satgas ini kunci,” tegasnya. Mantan Kapolri itu menekankan, pembentukan satgas merupakan tugas strategis yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat tidak ingin koperasi berjalan sendiri tanpa dukungan koordinasi dan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#koperasi desa merah putih#Mendagri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.