VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memperingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan jangan sampai mengulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dinilainya kilat dan minim keterbukaan.
"Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Ia menegaskan RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya, sehingga pembahasannya harus terbuka dan partisipatif.
"RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh," tegasnya.
Said Iqbal membandingkan tenggat dua bulan yang ditetapkan untuk RUU ini dengan sejarah panjang pembentukan regulasi ketenagakerjaan, di mana pembahasan yang melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung bertahun-tahun.
Ia menegaskan RUU tersebut tetap harus disahkan paling lambat Oktober 2026, namun tenggat waktu yang mepet tidak boleh dijadikan alasan mengorbankan hak buruh.
"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," katanya.
Ia menuturkan penggunaan kata "perlindungan" dalam judul RUU harus memiliki makna nyata, dengan negara harus hadir dan berpihak melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh," ungkapnya.
Said Iqbal menyebut setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh, di antaranya jaminan upah layak tanpa kembali pada logika upah semurah-murahnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir lewat prosedur yang adil, serta penolakan terhadap skema pesangon 0,5 kali ketentuan yang masih dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menegaskan pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, mengingat pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.



























