VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman tidak menampik banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski bukan berstatus pejabat. Meski begitu, ia menegaskan konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum bagi setiap pelanggar.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan ketentuan penerapan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan aturan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain.
Habiburokhman menegaskan penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat, bahkan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang bersikap kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.
Ia menegaskan harus ada lembaga kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset, lengkap dengan sanksi hukum, etis, profesi, maupun pidana bagi pelanggarnya.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset meliputi tindak pidana korupsi; narkoba dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta tindak pidana perdagangan orang.



























