VOICEINDONESIA.CO, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik penyimpangan dan pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog di sebuah gudang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kejahatan pangan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kilogram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan ulang beras subsidi SPHP dari ukuran 5 kilogram menjadi kemasan jumbo 50 kilogram. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi Beji,” terang AKBP Irawan Setyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10) malam.
Polisi mengamankan empat tersangka yang berinisial IH (warga Beji, Pasuruan), F (warga Baron, Nganjuk), SY (warga Patianrowo, Nganjuk), serta M (warga Mojogedang, Karanganyar).
Selain 1.900 sak beras SPHP, korps bhayangkara menyita 14 sak beras kemasan 50 kilogram siap edar, satu unit truk pengangkut, satu unit pikap Mitsubishi Colt keluaran 2024, serta mesin jahit karung beras.
AKBP Irawan Setyono menegaskan pihaknya akan mengawal ketat distribusi bahan pangan subsidi pemerintah di wilayah Pasuruan agar tidak ditilep oknum nakal.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan program pangan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(joe)























