VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan terkait polemik ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gibran menegaskan proses hukum harus tetap dihormati sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran.
Gibran mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pengadilan menjadi lembaga yang berwenang mengungkap kebenaran melalui proses peradilan.
“Proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan penjelasan kepada warga,” ujar Gibran.
Ia menilai pengadilan merupakan lembaga terhormat yang memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran. Gibran juga menegaskan bahwa setiap penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” katanya.
Gibran menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucapnya.
Gibran mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses persidangan, khususnya pada tahap pembuktian.
Ia menyatakan siap membuka dokumen tersebut untuk menjelaskan persoalan yang menjadi polemik.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” ujarnya.
Namun, Gibran menyayangkan keputusan penggugat yang memilih mundur sebelum proses pembuktian berlangsung.
“Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Ya, terima kasih. Kita lanjut lagi kerja ya,” tutupnya. (rnm)























