VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penyelundupan Sirip Hiu

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi4 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
1743211
Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara saat memberikan keterangan pers(Foto: Dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Jalur distribusi laut antar pulau diduga dimanfaatkan untuk mengangkut satwa dilindungi dan produk bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus berbeda dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 15 dan 16 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan pertama, petugas menemukan tujuh ekor burung yang diduga diangkut tanpa memenuhi ketentuan karantina dan konservasi di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. Sementara dalam kasus kedua, polisi mengusut pengangkutan sirip hiu kering dan insang hiu dari Kabupaten Maumere menuju Surabaya yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina.

Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, pengungkapan kasus satwa dilindungi bermula dari informasi mengenai pengangkutan satwa dari Provinsi Maluku.

Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi yang berasal dari Maluku. Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan tujuh ekor burung di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, pada 15 Oktober 2026.

Tujuh burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul merah, dan satu nuri pelangi hitam.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Balai Karantina serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Petugas mendalami dugaan pelanggaran, termasuk asal-usul satwa, kelengkapan dokumen, dan modus pengangkutannya.

Selama proses penanganan perkara, seluruh burung ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan kebutuhan perawatannya agar kondisi dan keselamatan satwa tetap terjaga.

“Untuk hewannya, kita telah berkolaborasi dengan BKSDA dan Balai Karantina untuk ditempatkan di tempat yang sesuai sehingga hewannya bisa hidup dengan baik,” ujar Arman.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 88A juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 40A ayat (1) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Penanganan barang bukti satwa selanjutnya dikoordinasikan dengan BKSDA Provinsi Jawa Timur dan instansi karantina terkait.

Sehari setelah pengungkapan kasus burung, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur kembali menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan sirip dan insang hiu tanpa dokumen pada 16 Oktober 2026.

Penyelidikan mengarah pada sebuah truk Fuso yang mengangkut muatan dari Kabupaten Maumere menuju Surabaya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan produk bagian tubuh hiu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Berdasarkan keterangan awal, muatan tersebut terdiri atas sirip hiu kering dan insang hiu yang dikemas dalam sejumlah karton. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Arman menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan, petugas menemukan empat karton barang bukti yang terdiri atas sirip hiu kering dan insang hiu. Sementara itu, informasi awal penyelidikan menyebutkan adanya tujuh karton sirip hiu kering dan satu karton insang hiu.

Perbedaan jumlah tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan pencatatan barang bukti resmi dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, satu orang masih menjalani pemeriksaan dan diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal muatan, tujuan pengiriman, kelengkapan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk kasus kedua, penyidik mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara masih berlanjut melalui koordinasi dengan BKSDA Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait.

Dua pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang melalui jalur laut, terutama pengiriman antar pulau yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengangkut satwa dilindungi maupun produk hewan tanpa dokumen yang diwajibkan.

Selain memastikan status perlindungan satwa dan legalitas pengiriman, penyidik perlu menelusuri asal-usul muatan, pihak pengirim, penerima, serta jalur distribusi yang digunakan.

Pada kasus burung, perhatian utama tertuju pada dugaan pengangkutan tujuh satwa yang dilindungi tanpa memenuhi ketentuan konservasi dan karantina. Adapun dalam kasus produk hiu, penyidikan diarahkan pada dugaan pelanggaran persyaratan dokumen karantina untuk muatan yang dibawa dari Maumere menuju Surabaya.

Hingga kini, kedua perkara masih ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. Status keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.(joe)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea Selatan

S Nurafifa· 26 October 2026
#Nuri pelangi hitam#kakatua jambul kuning#kakatua jambul merah#ditpolairud Polda jatim#pelabuhan tanjung tembaga#probolinggo#sirip hiu kering#insang hiu#BKSDA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.