VOICE Indonesia
Daerah

Polri Gagalkan Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Polri Gagalkan Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Polri Gagalkan Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Kalimantan Utara - Calon pekerja migran non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia behasil digagalkan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Inspeksi dadakan (Sidak) ini dilaksanakan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur strategis menuju negara tujuan seperti Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kapal besar yang menampung ribuan penumpang. 

Baca Juga: Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan PMI Ilegal

Lebih lanjut, Nurul menyebut bahwa pemeriksaan menyasar atas kelengkapan administrasi dan status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran. 

“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (6/5/2025). 

Sebanyak 200 personel diterjunkan dalam inspeksi tersebut, terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI. 

Baca Juga: Hendak Berangkat ke Malaysia, 83 PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Menurut Nurul, pemeriksaan ini akan diperluas ke pelabuhan-pelabuhan di wilayah Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan lainnya.

"Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia lainnya," kata Nurul. 

Nurul menjelaskan bahwa tujuan operasi tersebut merupakan langkah untuk memberikan pelindungan terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi.

"Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan maksimal terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
##PMI#Kalimantan Utara#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.