
Polri Gagalkan Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Kalimantan Utara - Calon pekerja migran non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia behasil digagalkan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Inspeksi dadakan (Sidak) ini dilaksanakan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur strategis menuju negara tujuan seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kapal besar yang menampung ribuan penumpang.
Baca Juga: Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan PMI Ilegal
Lebih lanjut, Nurul menyebut bahwa pemeriksaan menyasar atas kelengkapan administrasi dan status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (6/5/2025).
Sebanyak 200 personel diterjunkan dalam inspeksi tersebut, terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI.
Baca Juga: Hendak Berangkat ke Malaysia, 83 PMI Ilegal Berhasil Diamankan
Menurut Nurul, pemeriksaan ini akan diperluas ke pelabuhan-pelabuhan di wilayah Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan lainnya.
"Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia lainnya," kata Nurul.
Nurul menjelaskan bahwa tujuan operasi tersebut merupakan langkah untuk memberikan pelindungan terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi.
"Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan maksimal terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



