VOICEINDONESIA.CO, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.Dalam pengungkapan tersebut, Polres Probolinggo Kota mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti 56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah saat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota.
“Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 56 paket dengan total berat 19,14 gram,” kata Zainullah,Selasa 15 September 2026.
Kasus pertama diungkap pada 3 September 2026. Polisi menangkap TN, warga Kota Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram. Polisi juga menyita satu handphone Infinix warna emas serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mengamankan TN beserta barang bukti.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan. Polisi mengamankan AD dan menemukan 35 paket sabu seberat 6,59 gram.
Dari lokasi, petugas turut menyita puluhan plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat sekop, dua handphone, catokan rambut serta uang tunai Rp550 ribu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.
Polisi bergerak dan berhasil mengamankan H. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan dalam kantong jaket warna merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan selain itu satu unit handphone Oppo warna hitam turut diamankan dari H.
“Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” jelas Zainullah.
TN dan AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jika digabung, barang bukti dari tiga kasus tersebut mencapai 56 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,14 gram. Polres Probolinggo Kota memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan.
Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” pungkas Zainullah. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan keterlibatan dari pihak lain.(joe)



























