VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI (ORI) mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul masih banyaknya laporan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan yang diterima Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan persoalan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu isu yang banyak dilaporkan masyarakat kepada lembaga tersebut.
"Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, Ombudsman RI menerima sekitar 692 laporan terkait ketenagakerjaan dan 279 di antaranya terkait pokok permasalahan hak pekerja," ujar Robert di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Robert menjelaskan laporan tersebut berasal dari sejumlah sumber, yakni laporan masyarakat, respons cepat Ombudsman, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Berdasarkan rinciannya, Ombudsman menerima 227 laporan terkait ketenagakerjaan pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 251 laporan pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 214 laporan.
Menurut Robert, data tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan berbagai hak pekerja yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian dari penyelenggara negara maupun pihak terkait.
Dia menegaskan Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik berperan memastikan penyelenggaraan sektor ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel. Pengawasan tersebut juga harus tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional pekerja dan buruh.
Dalam upaya membahas penyelesaian persoalan uang pesangon dan pemenuhan hak-hak pekerja, Ombudsman RI menggelar rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Rabu (9/9).
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Ombudsman berharap dapat menghimpun berbagai perspektif dari pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah selanjutnya dalam penyelesaian persoalan uang pesangon dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Sejumlah instansi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, hadir pula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. (af)



























