VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Daerah

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Tiga Jaringan Narkoba

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi4 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1412945
AKP Adik Agus Putrawan kasat resnarkoba polres pelabuhan tanjung perak surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rentang waktu sekitar dua pekan, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Surabaya dengan menangkap empat orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, tas selempang, hingga dompet.

Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi operasi yang dilakukan jajarannya guna mempersempit ruang gerak para pengedar.

“Selama kurang lebih dua pekan terakhir kami berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika. Para pelaku memiliki profesi yang beragam, mulai dari sekuriti hingga wiraswasta. Modus operandi yang digunakan juga berbeda-beda, mulai sistem ranjau hingga transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital Dana,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YI (42) warga Jalan Dinoyo Lor, Surabaya, ZAM (25) warga Jalan Dukuh Setro, NAP (24) warga Jalan Wonorejo, serta MN (36) warga Jalan Kalibutuh, surabaya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap YI dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 3,26 gram.

Kepada penyidik, YI mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditinggalkan di bawah pohon di kawasan Jalan Raya Darmo setelah sebelumnya disepakati pembayaran sebesar Rp900 ribu dengan sistem setor setelah seluruh barang berhasil dijual.

Sebelum diamankan, YI diketahui telah menjual satu paket sabu kepada pembeli berinisial CY (DPO) di kawasan Jalan Doho seharga Rp150 ribu, dengan pembayaran melalui aplikasi Dana.

Tersangka mengaku telah menjadi perantara penjualan sabu selama sekitar dua bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap kali seluruh paket berhasil dipasarkan.

Kasus kedua berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di rumah ZAM di kawasan Jalan Dukuh Setro. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan NAP.

Petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang di kamar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu tersebut dibeli dari bandar berinisial Kleweng (DPO) sebanyak lima gram seharga Rp3.475.000 melalui transfer. Setelah pembayaran diterima, kedua tersangka mengambil barang dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo.

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi 48 paket siap edar dengan harga jual berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Sementara enam paket lainnya merupakan sisa penjualan sebelumnya.

Dalam sehari, keduanya mampu menjual satu hingga lima paket sabu. Bisnis haram itu telah mereka jalankan sejak Juli 2025.

Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta apabila seluruh barang habis terjual, kedua tersangka juga mendapat jatah sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap tersangka MN dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil penyidikan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial J (DPO) menggunakan sistem ranjau di kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Sementara pil ekstasi diambil dengan metode serupa di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

MN mengaku belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai kurir, ia hanya menerima satu paket sabu dan satu butir ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi.

Ia juga dijanjikan upah Rp150 ribu untuk mengambil barang dan Rp100 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika sesuai perintah bandar. Aktivitas itu telah dijalaninya selama kurang lebih empat bulan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan digital merek Camry, plastik klip kosong, dua skrup plastik, empat unit telepon seluler, tas selempang, dompet kecil, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu para bandar yang hingga kini berstatus DPO.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(joe)

Ringkasan AI

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan narkoba di Surabaya dalam dua pekan, menangkap empat tersangka dan menyita 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi. Para pelaku menggunakan berbagai modus transaksi, termasuk sistem ranjau dan pembayaran lewat aplikasi dompet digital Dana.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di BatamEditorial

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam

VOICE Indonesia· 04 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.