VOICE Indonesia
Daerah

Perempuan Collection Agent Jadi Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1585858
Tersangka SH diamankan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, Kamis 17 September 2026 malam.(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan satu tersangka baru yakni perempuan berinisial SH, Jumat 18 September 2026. Penetapan tersangka tambahan ini merupakan lanjutan pengusutan skandal dugaan suap korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Jember periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, SH bertindak selaku agen penagihan dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Ia diduga terlibat dalam praktik kotor bersama tersangka MFH selaku mantan pimpinan BNI Jember.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja menjelaskan, tersangka SH diminta melengkapi persyaratan pengajuan administrasi KUR. Ia mengumpulkan data KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur tanpa memperhatikan apakah calon debitur memiliki usaha atau tidak.

Untuk melancarkan aksinya, warga diiming-imingi dengan sejumlah uang sebagai bantuan sosial. "Para calon debitur diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah tersangka SH tanpa diberi kesempatan membaca atau dijelaskan isinya, mengingat sebagian besar debitur merupakan warga buta huruf. Mereka hanya diberi uang berkisar Rp1 juta dengan dalih bantuan sosial," ungkap Punia.

Guna melengkapi syarat administrasi, tersangka SH memalsukan kelayakan usaha calon debitur. PT Ternak Maharani mengajukan debitur KUR dengan bukti foto kandang kambing milik SH.

"Sementara untuk pengajuan PT Berlian, foto ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH dijadikan sebagai bukti pendukung fisik," katanya membeberkan.

Setelah pinjaman cair, seluruh buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh tersangka SH. Pencairan dilakukan melalui ATM BNI 46 milik anak tersangka, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, membiayai pendaftaran atau pelunasan kredit lain, hingga menutup pinjaman macet sebelumnya.

Berdasar pengembangan ini, terungkap PT Ternak Maharani mengajukan 98 debitur dengan nilai pinjaman masing-masing senilai Rp45 juta, sehingga total pencairan mencapai Rp4,252 miliar. Sementara PT Berlian mengajukan 37 debitur dengan nilai pinjaman masing-masing sekitar Rp49,9 juta dengan total pencairan Rp1,893 Miliar perbuatan tersangka SH secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.146.297.264. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara pada skandal KUR BNI Jember periode 2021–2023 yang mencapai Rp41,487 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Jatim.

Dalam skandal ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar, sepeda motor Keeway V250FI 250 cc warna hitam milik tersangka MFH. Namun demikian, penyidik terus menelusuri wujud dari aliran dana hasil tindakan korupsi itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, kini SH resmi ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari hingga 3 Oktober 2026. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 5 orang (MFH, AM, I IS, HN, dan SH). Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta 1 unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH dari tangan SH.(joe)

Ringkasan AI

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan satu tersangka baru yakni perempuan berinisial SH, Jumat 18 September 2026. Penetapan tersangka tambahan ini merupakan lanjutan pengusutan skandal dugaan suap korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Jember periode 2021-2023.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.