VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa pekan depan, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
"Insyaallah diparipurnakan hari Selasa," kata Iman Sukri.
Sementara itu, anggota Baleg Azis Subekti menegaskan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga mesti menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah lewat terobosan dalam RUU tersebut.
"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.
Ia menilai pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi, seraya menyoroti konflik agraria yang kerap dipicu ketidaksesuaian data antarlembaga.
"Indonesia merdeka tahun 1945, itu paling paling lambat tahun 1950 kita sudah melakukan reforma agraria, kenapa karena kan kita lama dalam kolonialisme aset-aset yang kita terima aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain aset-aset dari kolonial yang dipindah," papar Azis.
Ia menambahkan penataan data seharusnya menjadi fokus utama negara di tengah perkembangan teknologi modern saat ini.
"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, negara modern sebagai sumber produktivitas itu sudah datang. Sementara kita masih primitif Pak, masih ngantuk," sambungnya.
Azis menilai RUU Reforma Agraria dapat menjadi terobosan untuk mengatasi ketimpangan tersebut, dengan menekankan RUU ini akan menjadi produk undang-undang bersifat lex specialis atau aturan khusus ketika terjadi tumpang tindih ketentuan.
"Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya," kata Azis.
Ia menjelaskan status lex specialis tersebut merujuk pada penjelasan ahli hukum, salah satunya Wakil Menteri Hukum, yang menyatakan seluruh pengaturan tentang reforma agraria akan mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tersebut, meski hal ini masih menjadi inisiatif yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum salah satunya adalah wakil menteri hukum bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif," pungkasnya.



























