VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Tersangka TPPO di NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Kolase ilustrasi memperlihatkan sejumlah calon penumpang berjalan menuju pesawat di landasan bandara. Di bagian depan tampak paspor Indonesia, tiket dengan rute Waingapu, Pekanbaru, Tanjung Balai, dan Kuala Lumpur, serta setumpuk uang rupiah. Di sisi kanan terlihat siluet pekerja rumah tangga mengepel lantai dengan latar menara kembar di Kuala Lumpur, dokumen "Perjanjian Kerja Asisten Rumah Tangga", telepon seluler, dan papan bertuliskan "TPPO" yang dililit rantai.
Ilustrasi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia yang direkrut dari Sumba Timur dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Upah sekitar Rp135 juta yang seharusnya diterima seorang asisten rumah tangga di Malaysia diduga hanya cair Rp25 juta. Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu kini masuk tahap penuntutan.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka ERTN, mantan kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026). Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 13 Oktober 2026 lalu.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, menyebut penanganan TPPO bagian dari komitmen Polri melindungi masyarakat dari perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.

"Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana," tegasnya.

Korban direkrut Anwar Ambarak pada Juni 2016 di Kabupaten Sumba Timur dengan janji bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Penyidik menduga Anwar bekerja sama dengan ERTN yang saat itu menjabat kepala cabang perusahaan di NTT.

Korban dibawa ke rumah ERTN, lalu diberangkatkan melalui Waingapu, Pekanbaru, Kabupaten Siak, hingga Tanjung Balai, Kepulauan Riau. Penyidik menduga ERTN mengendalikan perjalanan itu lewat telepon seluler.

Di Malaysia, korban diserahkan kepada agen bernama Ester. Korban bekerja dua tahun tiga bulan sebagai asisten rumah tangga, lalu satu tahun tiga bulan sebagai petugas kebersihan.

Korban pulang pada 2019 dan hanya menerima transfer Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya. Upayanya menuntut pertanggungjawaban belum membuahkan hasil. Jarak rumahnya ke Kota Waingapu sekitar 100 kilometer.

Perkara itu kembali mencuat pada September 2025. Korban melihat kabar penangkapan Ester oleh kepolisian Malaysia di media sosial, lalu menulis pengalamannya di kolom komentar akun Facebook Sumba TV. Pada Oktober 2025, korban menerima transfer Rp5 juta dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang dikaitkan dengan pembayaran tunggakan upah.

Polda NTT menerima laporan polisi pada 29 Januari 2026. Penyidik menetapkan ERTN sebagai tersangka pada 31 Juli 2026. Anwar Ambarak lebih dulu menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 dalam perkara terpisah.

Penyidik memeriksa korban dan saksi di Sumba Timur dan Sumba Barat, ahli informasi dan transaksi elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, serta ahli pidana. Peristiwa terjadi pada 2016, sedangkan laporan baru dibuat pada 2026.

Polda NTT mengimbau calon pekerja migran memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan kontrak kerja, dan kelengkapan dokumen keberangkatan. Warga yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan perdagangan orang diminta melapor ke kepolisian, menurut siaran pers Humas Polri, Rabu (28/10/2026).

Pilihan Redaksi

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi Malaysia

S Nurafifa· 28 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.