VOICEINDONESIA.CO, Malang – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendalami penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang terjadi pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan forensik diperlukan untuk mengungkap bagaimana api yang diduga berasal dari puntung rokok bisa merambat hingga ke area timbunan sampah.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa sejak dugaan titik awal munculnya api hingga kebakaran meluas ke kawasan TPA Supit Urang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga bermula ketika K berada di kebun di seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA, untuk mencari buah pisang.
Saat berada di lokasi tersebut, K diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Kemudian api diduga merambat dari vegetasi kering tersebut hingga meluas ke area TPA. Namun, mekanisme penyebaran api dan jalur rambatannya masih perlu dipastikan melalui penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” kata Adi, Rabu (28/10/2026).
Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terperinci, penyidik akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mendalami penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pola rambatan api dari titik awal menuju kawasan TPA.
Langkah ini diperlukan untuk memperjelas apakah kondisi vegetasi kering, tiupan angin, serta material di sekitar lokasi turut memengaruhi meluasnya kebakaran. Seluruh faktor tersebut masih harus dicocokkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan dan temuan forensik.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Adi.
Dilibatkannya tim Labfor menjadi bagian dari pendalaman perkara setelah penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum menetapkan K sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober 2026.
Penyidik masih perlu memastikan keterkaitan antara dugaan sumber api, kondisi lingkungan di sekitar titik awal, serta proses meluasnya kebakaran hingga mencapai timbunan sampah.
Sementara itu kebakaran TPA Supit Urang sebelumnya ditangani petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait. Penanganan tidak hanya dilakukan terhadap api yang terlihat di permukaan, tetapi juga bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran membutuhkan perhatian khusus karena bara di dalam timbunan sampah berpotensi sulit dijangkau dari permukaan. Sementara itu, penyebab awal dan proses rambatan api masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka K akan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik. Menurut Adi kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan sesuai hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.(joe)























