VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Daerah

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Usaha Gula Senilai Rp10 Miliar

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
1397334
Tim tangkap buron kejaksaan negeri Surabaya saat menggelandang terpidana penipuan modal usaha gula 10 miliar(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Setelah melalui proses pencarian dan pengejaran sekitar 1 bulan, langkah pelarian terpidana Mulia Wirjanto akhirnya terhenti pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 09.50 WITA di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak Badung Bali oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Terpidana sempat buron selama sekitar 1 tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta dan Bali.

Penangkapan buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar tersebut bermula saat Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarganya di Jakarta dan akan terbang menuju Bali. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut. Tak patah arang, Tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau di Bandara Ngurah Rai.

Sejalan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin oleh Kasi Intelijen, Yogi Aryanto dan Kasi Pidum, Ida Bagus Putu Widnyana langsung bergerak menuju Bali. Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, Tim segera melakukan penangkapan. Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB.

Mulia Wirjanto merupakan buronan terpidana ke 12 (dua belas) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari – Juli 2026. Tindakan ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Terpidana diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.(joe)

Ringkasan AI

Terpidana penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya setelah buron selama sekitar 1 tahun. Ia kini telah dieksekusi dan menjalani hukuman penjara 3 tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara AsingImigrasi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara Asing

Afifah· 31 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.