VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –
JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial DBC alias B (48), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 112,13 gram sabu dan 1,94 gram ganja.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Menteng Tenggulun, Menteng.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan salah satu tersangka berinisial DBC alias B," kata Braiel.
Dari lokasi, polisi menemukan 112,13 gram bruto sabu dan 1,94 gram bruto ganja yang telah dipisahkan ke dalam paket-paket kecil.
Sebagian sabu disembunyikan di dalam pipa kecil, sementara paket lainnya dibungkus menggunakan kertas makanan. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah dikenali.
"Kalau dibungkus dengan kertas nasi, orang tidak tahu kalau itu narkoba," ujar Braiel.
Paket tersebut disiapkan dalam berbagai ukuran dengan harga mulai Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp1,2 juta untuk paket seberat satu gram.
Polisi menyebut tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadikan peredaran narkotika sebagai salah satu sumber penghasilan.
Dari barang bukti sabu yang diamankan, polisi memperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika kepada sekitar 450 ribu orang.
Atas perbuatannya, DBC alias B dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara enam hingga maksimal 20 tahun. (rnm)



























