VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia yang stagnan di bawah 5 persen selama 20 tahun terakhir dinilai menjadi salah satu penyebab utama mengapa hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia masih terjebak di sektor informal dengan perlindungan dan upah yang relatif rendah.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan menjelaskan stagnasi pertumbuhan manufaktur ini berkontribusi besar terhadap minimnya penyerapan tenaga kerja berpendidikan, padahal sektor tersebut memiliki kapasitas menciptakan lapangan kerja dalam skala besar sekaligus meningkatkan daya saing.
Ia menyebut seiring pertumbuhan penduduk dan tambahan angkatan kerja sekitar 1,86 juta orang setiap tahun, Indonesia perlu menyediakan sekitar tiga juta lapangan pekerjaan baru per tahun demi kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, perluasan pekerjaan formal tidak cukup hanya mengandalkan sektor usaha berskala kecil, sehingga pengembangan industri manufaktur dinilai penting untuk digenjot.
Dalam konteks itu, Deni mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus memperkuat perlindungan pekerja yang sudah berada di sektor formal, melainkan juga memperluas kesempatan bagi pencari kerja untuk masuk ke sektor formal.
"Karena itu membahas RUU Ketenagakerjaan konstituennya bukan sekadar orang yang hari ini telah bekerja khususnya di sektor formal," kata Deni pada Kamis (24/9/2026).
"Tapi juga harus melihat bahwa undang-undang ini juga perlu untuk pencari kerja dan pekerja yang informal, yang juga nanti akan terkena dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap adanya undang-undang ini," lanjutnya.
Ia memperingatkan apabila RUU ini justru memperbesar hambatan masuk ke pekerjaan formal, korbannya adalah para pencari kerja, terutama lulusan baru yang baru masuk ke lapangan kerja.
"Karena itu kalau misalnya RUU ini hanya menambah memperbesar hambatan masuk ke pekerjaan formal, itu korbannya adalah para pencari kerja. Terutama mereka yang fresh graduate baru masuk ke lapangan kerja," tegasnya.
Deni mendorong adanya keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja. Fleksibilitas diperlukan agar perusahaan tetap memiliki ruang menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, sementara perlindungan dibutuhkan agar risiko kehilangan pekerjaan dan perubahan kondisi kerja tidak sepenuhnya ditanggung pekerja.
"Perlindungan ketenagakerjaan itu tidak hanya bicara tentang orang yang hari ini bekerja. Perlindungan pekerjaan itu harus dari awal, dari orang yang sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," pungkasnya.



























