VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Hukuman penjara mantan Menteri Pendidikan itu berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, namun uang pengganti yang harus dibayarkan justru melonjak dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya subsider 5 tahun.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan putusan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya sehingga perlu diubah pada bagian-bagian tertentu.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain hukuman penjara, pidana denda juga diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah sebagai hal yang memberatkan. Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap sopan Nadiem di persidangan, jasanya membuka lapangan kerja di bidang transportasi, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan sikap atas putusan banding ini dan masih akan mempelajarinya sesuai batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum.
"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum untuk bersikap atas putusan pengadilan," pungkas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.



























