VOICE Indonesia
Hukum

Banding Dikabulkan Sebagian, Vonis Nadiem Turun Jadi 9 Tahun

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Hukuman penjara mantan Menteri Pendidikan itu berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, namun uang pengganti yang harus dibayarkan justru melonjak dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya subsider 5 tahun.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan putusan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya sehingga perlu diubah pada bagian-bagian tertentu.

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Selain hukuman penjara, pidana denda juga diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah sebagai hal yang memberatkan. Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap sopan Nadiem di persidangan, jasanya membuka lapangan kerja di bidang transportasi, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan sikap atas putusan banding ini dan masih akan mempelajarinya sesuai batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum.

"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum untuk bersikap atas putusan pengadilan," pungkas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Ringkasan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Hukuman penjara mantan Menteri Pendidikan itu berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, namun uang pengganti yang harus dibayarkan justru melonjak dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya subsider 5 tahun.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

BP3MI Kaltara Cegah 139 CPMI Non-Prosedural di Pelabuhan Tunon TakaPekerja Migran Indonesia

BP3MI Kaltara Cegah 139 CPMI Non-Prosedural di Pelabuhan Tunon Taka

Afifah· 24 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.