VOICE Indonesia
HOT
Ekonomi

BGN Ubah Mekanisme Pemberian Insentif ke SPPG, Ini Besarannya

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Suasana aktivitas pekerja dalam proses penyiapan dan distribusi makanan bergizi di dapur umum program MBG
Suasana di SPPG saat menyiapkan MBG(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi biaya operasional dapur dan mengubah mekanisme pemberian insentif kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien dan akuntabel, sekaligus tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan.

"Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia," kata Tysa di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam skema baru, pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Sementara itu, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Penghitungan biaya operasional tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

Tysa menjelaskan, sebelumnya biaya operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon.

Skema tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran negara.

“Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” katanya.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan mutu layanan kepada penerima manfaat.

Dengan mekanisme ini, alokasi anggaran diharapkan dapat dikelola lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional.

BGN menyebut penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan sejak awal merupakan kewajiban pihak mitra.

Seluruh komponen pembiayaan, yang meliputi biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.

Tysa menilai efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal.

Hal tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” demikian Tysa. (af)

Pilihan Redaksi

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KURPekerja Migran Indonesia

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KUR

S Nurafifa· 04 November 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.