VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyiapkan diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal feri untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Berbagai stimulus ini diberikan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati sejumlah insentif transportasi, mulai dari potongan harga tiket hingga pembebasan biaya jasa kepelabuhanan. Pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penerbangan domestik.
"Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
stimulus tersebut mencakup sejumlah moda transportasi dengan besaran diskon, periode perjalanan, serta jadwal pemesanan yang berbeda.
Berikut rincian diskon tiket transportasi untuk Nataru 2026/2027:
1. Tiket Pesawat Diskon hingga 50 Persen
Pemerintah memberikan insentif untuk penerbangan kelas ekonomi domestik melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat. Selain itu, biaya bandara atau airport tax mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Potongan biaya bandara tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program ini berlaku selama sekitar 20 hari, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat memesan tiket pesawat dengan fasilitas insentif sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan sebanyak 3,75 juta penumpang dapat menikmati program tersebut. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp722 miliar.
2. Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen
Pengguna kereta api juga mendapatkan keringanan biaya perjalanan. Pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk tiket kereta api sesuai ketentuan program.
Pemesanan tiket dengan harga khusus ini dapat dilakukan mulai 7 November 2026. Pemerintah menargetkan satu juta penumpang kereta api bisa menikmati potongan harga tersebut.
Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp95,4 miliar.
3. Tiket Kapal Laut Diskon 30 Persen
Diskon juga diberikan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut. Pemerintah menyiapkan potongan sebesar 30 persen dari tarif dasar penumpang kapal laut. Pemesanan tiket dengan harga khusus tersebut telah dibuka sejak 19 Oktober 2026.
Program ini didukung anggaran sebesar Rp38,3 miliar dan ditargetkan menjangkau sekitar 414.600 penumpang selama periode libur Nataru.
4. Tarif Kepelabuhanan Kapal Feri Gratis
Sementara itu, pengguna kapal feri penyeberangan mendapatkan keringanan melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perjalanan masyarakat, terutama pengguna layanan penyeberangan antarpulau.
Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 7 November 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,7 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 1,42 juta penumpang.
Melalui berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih terjangkau.
Pemberian diskon tiket transportasi juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata selama periode libur akhir tahun. (rnm)























