VOICE Indonesia
Health

Anies Wajibkan Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran swasta maupun milik pemerintah sektor non esensial yang masuk ke dalam zona merah untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 14 Juni 2021. “Zona Merah Work from Home (WHF) sebesar 75 persen dan Work from Office [WFO] sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies Kamis (17/6).

Sementara untuk perkantoran yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Oranye diwajibkan melaksanakan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Anies: Krisis COVID-19 Butuh keserasian kebijakan Makro

Melangsir dari Bisnis.com. Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir. 

“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (15/6).

Dia menerangkan kondisi saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19 dan mutasinya. Dengan demikian, masyarakat mesti disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan.

Baca Juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Bersama Human Initiative Luncurkan 3 Unit Mobile Lab

Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen,” kata dia. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.

Pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#anies baswedan#COVID-19#Dki Jakarta#Perkantoran WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.