
Hantavirus Mulai Menyebar, WHO Mulai Buka Suara Terkait Usulan Larangan Perjalanan
5 Mei 2026 pukul 09.35
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran swasta maupun milik pemerintah sektor non esensial yang masuk ke dalam zona merah untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 14 Juni 2021. “Zona Merah Work from Home (WHF) sebesar 75 persen dan Work from Office [WFO] sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies Kamis (17/6).
Sementara untuk perkantoran yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Oranye diwajibkan melaksanakan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga : Anies: Krisis COVID-19 Butuh keserasian kebijakan Makro
Melangsir dari Bisnis.com. Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir.
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (15/6).
Dia menerangkan kondisi saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19 dan mutasinya. Dengan demikian, masyarakat mesti disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan.
Baca Juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Bersama Human Initiative Luncurkan 3 Unit Mobile Lab
Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen,” kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.
Pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.(*)
Imigrasi⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

5 Mei 2026 pukul 09.35


24 Desember 2025 pukul 02.04

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Belum ada komentar.